tribratanews.lampung.polri.go.id, Tulang Bawang Barat, Jumat 25 Juli 2025-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan modus menjadi Polisi gadungan, yang terjadi pada pada Rabu,Tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.Pelapor yang merupakan Korban inisial DR (32), Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi Inisial IFY (22) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec.Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan “Kasus Penipuan Dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan, ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum. Jumat (25/07/2025)

