Tribratanewspolrilampung-Polres Tulang Bawang-Dua pelaku ini ditangkap hari Selasa
(12/04/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai
Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang
Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pria yang menjadi pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Dua pelaku
yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (36), berprofesi tani, dan RA (27),
berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan
Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton
Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH,
Kamis (14/04/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya
berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis
sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa
sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam
menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil
penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa
ada sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung yang sering dijadikan tempat pesta
narkotika.
“Petugas kami lalu menuju ke rumah tersebut dan
melakukan penggerbekan. Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika,” jelas AKP Anton.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan
secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1
Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana
denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar