Tribratanews.lampung.polri.go.id - Seorang bandar narkotika berinisial SP als MM (52), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria yang kesehariannya berprofesi pedagang ini ditangkap hari Rabu (08/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri.
"Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri," ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/12/2021).
Dari rumah bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, dan enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat bruto semuanya 12,83 gram.
Selain itu, juga turut disita BB berupa dua buah plastik klip kosong ukuran besar, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, skop (sendok sabu), uang tunai Rp 550 ribu, dompet warna hitam, dompet kacamata, handphone (HP) merk Oppo warna merah dan HP merk Vivo warna biru.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pendowo Asri sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, di dalam rumah didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang tunai dan HP," jelas AKP Anton.
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun. (*)