Polres Way Kanan Bekuk DPO Pelaku Curat HP di Baradatu

02/02/2023 11:50:00 WIB 2.582

Tribratanews.lampung.polri.go id : Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat handphone yang terjadi Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/02/2023).

Tersangka inisial EA (32) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 23 April 2022 pukul 20:00 WIB korban baru pulang dari Sholat Tarawih.

Kemudian melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah korban an. Ratnawati masuk kedalam rumah ternyata 5 (lima) Unit HP milik korban an. Ratnawati.

merk Nokia 1280 warna Hitam, Strawberry warna Putih, Maxtron warna Hitam, VIVO Y12 warna Biru dan ALDO S12 warna biru sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 24 Januari 2023 pukul 22:50 WIB TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana lain pemerasan di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil pemeriksaan oleh  petugas Polsek Baradatu Polres Way Kanan terhadap salah satu tersangka yaitu EA yang ditahan dalam perkara lain mengakui telah melakukan tindak pidana curat.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post