https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat handphone yang terjadi Simpang Lima Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/05/2023).
Tersangka inisial MS (47) berdomisili di Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa pada hari Selasa,tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, saksi An. Erna bangun tidur dan ingin membangunkan anaknya.
Setelah itu saksi ingin mengecek HP yang sedang di charger di atas kulkas, namun HP yang bermerk Vivo Y20 berwarna dawn white dan Hp bermerk realme C20 warna abu baja sudah tidak ada, korban an.Mat (suami Erna) sudah berusaha melakukan pencarian disekitar namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 Unit Hp berbagai merek dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 19-05-2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial MS di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Pada saat dilakukan pengeledehan badan oleh petugas terhadap tersangka MS ditemukan 1(satu) buah sajam berjenis pisau.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dan untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaraā€¯ungkap Kasatreskrim.