Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penadah Curat HP Berbagai Merek

06/01/2023 19:05:00 WIB 304

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Jum’at (06/01/2023).

Tersangka inisial AMR (31)  berdomisili di Kampung  Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi  pada tanggal 29 Desember 2022 yang dilaporkan korban an. Desi Adinda di Polsek Rebang Tangkas.

Sementara, terjadinya curat pada hari Minggu, 25 Desember 2022 pukul 08:30 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat 1 (satu) unit HP merk realme tipe RMX3501 warna Hijau gelap dan 1 (satu) unit HP merk oppo A3S warna hitam serta carger merk realme warna putih yang diletakan disamping korban sudah tidak ada.

Kemudian korban berusaha mencari kedua HP miliknya disekitar rumah korban namun korban melihat jendela depan rumahnya sudah terbuka karena memang kondisi jendela tidak terkunci akan tetapi tidak ditemukan.

Diduga pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa 03 Januari 2023 pukul 20:00 WIB kepada TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bahwa pelaku dan barang bukti berada di kediamannya.

Atas informasi tersebut petugas bergerak menuju Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3S warna hitam  dan 1 (satu) unit HP merk REALME Tipe RMX3501 warna Hijau milik korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara,"Ungkap Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post