Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung :
Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 way kanan dan Pemkab Way Kanan melakukan penertiban penambang emas ilegal di kabupaten way kanan. Kegiatan dipimpin langsung oleh kabagops polres way kanan Kompol Suharjono dihadiri Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan dan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Polres Waykanan menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal. Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas. Permasalahan lain yang juga muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja. Lebih dari itu, sehingga perlu disadari bersama.
Sementara lokasi pertama yang menjadi penertiban tersebut, tambang ilegal yang berada di jalinsum kampung negeri baru di lahan milik ptpn 7 kabupaten way kanan. Kemudian dilakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti oleh tim, yang mana sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi.
Dari hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.
Ditempat terpisah petugas gabungan menuju jalinsum kampung negeri baru dilahan milik masyarakat di sungai betih-betih untuk dilakukan pengecekan dan penertiban. Dari hasil pengecekan di lokasi ini terdapat 4 (empat) titik tambang ilegal (TI) dan dilokasi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat eksavator dan 2 (dua) gubuk yang digunakan pekerja untuk beristirahat. Selanjutnya dilakukan pembongkaran serta pemasangan garis polisi oleh tim di titik tambang dan sekitarnya.
Setelah itu pada pukul 11.00 wib petugas kembali bergerak menuju sungai way umpu namun sampai di lokasi tidak ditemukan mesin dan alat untuk mencari emas. Dalam penertiban dilokasi pertambangan emas setiap di lokasi tidak ditemukan lagi mesin diesel dan pekerja sehingga petugas tidak bisa mengidentifikasi pemilik dan pekerja tambang ilegal.
Kapolres Waykanan menyampaikan saat konprensi pers di halaman makopolres “bahwa pada intinya kami akan terus melaksanakan tugas pokok kepolisian salah satunya penegakan hukum. Tentunya kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dan menjadi atensi kami bersama dengan dinas lingkungan hidup maupun forkompimda lainnya sehingga kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkunga”.ujarnya.