Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan. pada hari Selasa 09 April 2024 di ruang selasar mako Polres Way Kanan.
Melakukan ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia TKP di Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Untuk diketahui, gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus diduga pelaku pembunuhan.
Tersangka inisial SHS alias Dian (29) berdomisili di Dusun 2 Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saksi insial DP (merupakan istri tersangka) memberikan baju baru dari orang tua istri tersangka kepada korban, kemudian diambil korban diletakkan dimeja dapur, lalu korban langsung keluar.
Sekitar pukul 18.00 Wib korban pulang kembali kerumah langsung menuju kamar mandi lalu membanting gelas dan piring, mendengar hal tersebut DP (istri tersangka) mendekati korban dan korban langsung marah-marah dan mencekik istri tersangka dan anaknya.
Ketika itu tersangka inisial SHS alias Dian pulang dari kerja melihat DP sedang dicekik oleh korban, lalu korban melepaskan cekikkannya terhadap DP.
karena aksinya diketahui SHS lalu antara tersangka dan korban terjadilah cekcok, sehingga TSK jatuh terlentang dan korban mencekik TSK dan mengambil golok yang berada didapur dan akan menusukkan ke TSK lalu istri TSK keluar meminta pertolongan warga sekitar.
Ketika warga datang kerumah tersangka ternyata korban sudah luka sayat di leher sehingga korban dibawa ke RS Handayani akan tetapi korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 05.30 WIB team tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa TSK sedang berada di Dusun Beringin Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhadap pelaku .
Dalam penindakan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam jenis golok ditemukan di sekitar TKP.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ukuran panjang sekitar 40 cm , 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai korban saat kejadian.
Selanjutnya 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek dan 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka saat kejadians serta 1 (satu) lembar ambal warna hijau ukuran 2 m x 2 m terdapat bercak darah.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.