Polres Waykanan Amankan Penimbun BBM Bersubsidi

14/04/2022 11:12:47 WIB 77

Waykanan, Polda Lampung : Sat Reskrim Polres Waykanan berhasil meringkus satu pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Rabu (13/4).

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan “bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan Informasi dari warga adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan”.

“Selanjutnya Atas informasi tersebut, anggota mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil Isuzu Panther warna Biru. Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter”. ujarnya

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp.8.500”. ujar Kasat Reskrim

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.  

in Hukum

Share this post