Waykanan, Polda Lampung : Sat Reskrim Polres Waykanan
berhasil meringkus satu pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way
Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan atas dugaan tindak pidana
penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi,
Rabu (13/4).
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim
AKP Andre Try Putra menjelaskan “bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022
sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Waykanan
mendapatkan Informasi dari warga adanya masyarakat yang melakukan
penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang Kecamatan Way
Tuba Kabupaten Waykanan”.
“Selanjutnya Atas informasi tersebut, anggota mendatangi
rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi
dari mobil Isuzu Panther warna Biru. Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah
di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000
liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter”. ujarnya
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar
bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku
Timur yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp.8.500”. ujar Kasat
Reskrim
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres
Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.