Polresta Bandar Lampung Bentuk SATGAS RETINAA untuk Cegah Narkoba, Kekerasan, dan Judi Online

24/07/2024 08:00:00 WIB 1.564

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Polresta Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung telah mengukuhkan lebih dari 500 siswa SMP sebagai bagian dari Satuan Tugas Remaja Anti Narkoba, Anti Kekerasan, dan Judi Online (RETINAA). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Semerguo, Rabu (24/7/2024).

Pembentukan satgas ini bertujuan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif, sesuai dengan slogan "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Satgas RETINAA terdiri dari siswa-siswi dari 52 sekolah menengah pertama di Kota Bandar Lampung, menjadikannya yang pertama di Provinsi Lampung.

Selama dua hari, siswa-siswi tersebut menerima pelatihan mengenai cara menghindari kekerasan, narkoba, judi online, dan pentingnya tertib berlalu lintas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyatakan, "Pembentukan satgas ini merupakan upaya kami untuk melindungi anak-anak dari segala dampak negatif. Para siswa ini akan menjadi contoh baik di lingkungan sekolah masing-masing." kata Kombes Abdul Waras.

"Ini adalah angkatan pertama, dan kita akan terus melakukan evaluasi serta pembinaan untuk meningkatkan keefektifan satgas ini. Kami berharap mereka bisa menjadi duta yang mengajak teman-temannya menjauhi kekerasan, bullying, judi online, dan narkoba. Mereka adalah aset bangsa yang harus kita lindungi untuk mewujudkan generasi Indonesia Emas." tambahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, turut mendukung inisiatif ini dengan mengatakan, "Kami sangat mendukung pembentukan Satgas RETINAA ini. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami dalam mencegah penyebaran pengaruh buruk di kalangan pelajar." ujar Kombes Umi.

Umi Fadillah juga menambahkan, "Kami akan terus memberikan dukungan dan pembinaan kepada para anggota satgas, agar mereka dapat menjalankan perannya dengan maksimal dalam mencegah berbagai tindakan negatif di lingkungan sekolah." tutup Umi.

in PPPA

Share this post