tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan profesi guru di Aula Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025).
Penandatanganan kerjasama langsung dilakukan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay bersama Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Eka Afriana dan disaksikan oleh perwakilan guru se-Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk memastikan keamanan guru dalam menjalankan profesinya.
“Kami terus berkomitmen untuk terus mendukung dan bekerjasama dengan PGRI dalam menjaga keamanan khususnya dilingkungan sekolah, dengan harapan guru bisa bekerja tanpa rasa takut,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
MoU ini juga mencakup batasan-batasan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa. Menurut Kapolresta, profesi guru tidak hanya membutuhkan kemampuan akademik, pedagogik, dan attitude, tetapi juga kemampuan untuk memotivasi, menginspirasi, dan kesabaran dalam mendukung perkembangan setiap peserta didik.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengatakan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa.
“Kami berharap Polri akan memberikan bantuan pengamanan di lingkungan sekolah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan guru dalam melaksanakan tugas,” Kata Eka Afriana.
Polresta Bandar Lampung berkomitmen selalu siap merespons jika ada masalah yang dihadapi oleh guru di lapangan dan berharap dengan adanya perlindungan dan pengamanan hukum profesi guru, kualitas pendidikan dapat di Bandar Lampung dapat ditingkatkan.