Polresta Bandar Lampung -Satuan Resnarkoba Polresta Bandar
Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat
500 gram.
Dalam
kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA
yang keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, kata Kasat Narkoba Kompol
Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung
Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta,
Senin(07/3/2022).
Dia
menjelasakan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima
dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame Akan ada mobil yang
digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan
informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan
penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai
informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang
mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelaku”
jelas Kasat Narkoba.
Lanjut
Kompol Gigih, selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti
narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan
teh.
“Pengakuan
pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus
kami kembangkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku
disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat
(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati”
Tandas Gigih.