Polresta Bandar Lampung-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap Sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Sebanyak 6 orang pelaku, 5 orang berhasil diamanakan diantaranya IL yg lebih dulu di amankan pada tanggal 8 Maret 2022 yang akan melakukan Transaksi Mobil di Jln. Mmorotai Kota Bandar Lampung.
kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil
menangkap 4 (empat) pelaku lainnya inisial RZ, RK, YZ dan AG, di tempat yang
berbeda berikut Barang Bukti 4 (empat) Unit Mobil yang sudah di Jual tersangka.
sedangkan tersangka EG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung,
Selasa, 22/03/2022.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino
Harianto,S.I.K. yang diwakili kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.I.K, SH.,
M.H. Mengungkapkan Tindakan para pelaku ini sudah sangat terorganisir karena
dari tiap tiap pelaku ada tugasnya masing masing, mulai dari Mencari Sewaan
rumah, Sewaan Mobil, Membuat Dokumen-dokumen pendukung mulai dari KTP, KK,
Surat leasing, Memasang Iklan Jual Mobil di Medsos sampai Melakukan transaksi
sewa dan jual mobil.
“Team tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan
penyelidikan berdasarkan laporan Polisi dan Informasi lanjut bahwa salah satu Kendaraan
Jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam yang digelapkan pelaku di jual di
wilayah Sumatera Selatan dan berkat keterangan tersebut akhirnya didapati salah
satu pelaku berinisial IL yang akan melakukan transaksi jual beli mobil dan
kemudian ditangkap, dari keterangannya kemudian ditangkap lagi 4 orang yaitu
RZ, ZK, YZ dan AG. ” tandasnya.
Dari Ungkap Kasus ini diamankan juga 5 Unit kendaraan
Roda 4 berbagai merk , KTP, KK dan NPWP yang diduga Palsu, 6 Unit handpone
Berbagai Merk, 1 ID Card dan Surat keterangan Leasing (Kontrak pembiayaan) yang
diduga palsu.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 378 tentang penipuan dan 266 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun