Polresta Bandar Lampung Tangkap Penipu Modus Sewa Mobil

22/03/2022 20:44:34 WIB 60

Polresta Bandar Lampung-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap Sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Sebanyak 6 orang pelaku, 5 orang berhasil diamanakan diantaranya IL yg lebih dulu di amankan pada tanggal 8 Maret 2022 yang akan melakukan Transaksi Mobil di Jln. Mmorotai Kota Bandar Lampung.

 

kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 (empat) pelaku lainnya inisial RZ, RK, YZ dan AG, di tempat yang berbeda berikut Barang Bukti 4 (empat) Unit Mobil yang sudah di Jual tersangka. sedangkan tersangka EG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 22/03/2022.

Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto,S.I.K. yang diwakili kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.I.K, SH., M.H. Mengungkapkan Tindakan para pelaku ini sudah sangat terorganisir karena dari tiap tiap pelaku ada tugasnya masing masing, mulai dari Mencari Sewaan rumah, Sewaan Mobil, Membuat Dokumen-dokumen pendukung mulai dari KTP, KK, Surat leasing, Memasang Iklan Jual Mobil di Medsos sampai Melakukan transaksi sewa dan jual mobil.

 

“Team tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi dan Informasi lanjut bahwa salah satu Kendaraan Jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam yang digelapkan pelaku di jual di wilayah Sumatera Selatan dan berkat keterangan tersebut akhirnya didapati salah satu pelaku berinisial IL yang akan melakukan transaksi jual beli mobil dan kemudian ditangkap, dari keterangannya kemudian ditangkap lagi 4 orang yaitu RZ, ZK, YZ dan AG. ” tandasnya.

 

Dari Ungkap Kasus ini diamankan juga 5 Unit kendaraan Roda 4 berbagai merk , KTP, KK dan NPWP yang diduga Palsu, 6 Unit handpone Berbagai Merk, 1 ID Card dan Surat keterangan Leasing (Kontrak pembiayaan) yang diduga palsu.

 

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 378 tentang penipuan dan 266 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun

in Hukum

Share this post