Tribratanews.lampung.polri.go.id
Bandar Lampung. Team Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Senang dengan dibantu Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di BRI Link Mr. ATM, yg beralamat di jalan RA. Basyid, No. 46, Kel. Labuhan Dalam, Kec T. Senang, B. Lampung.
Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah 2 orang pria dengan inisial IT (33) warga kelurahan Gunung Terang Kec. Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung dan RK (30) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., dengan didampingi kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH., S.I.K., Kasi Humas AKP Halimatus dan Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan. SH., MM., mengatakan pencurian itu terjadi Jumat, tanggal 04 November 2022, jam 18.30 Wib, di BRI Link Mr. ATM, jalan RA. Basyid, No. 46, Kel. Labuhan Dalam Kec Tanjung Senang B. Lampung.
Pelaku 2 orang mendatangi BRI Link dengan berpura - pura akan menarik uang, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan menodongkan kepada pegawai BRI Link lalu mengambil sejumlah uang di BRI LINK tersebut sebanyak Rp. 17.800.000 ( tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor ke arah Jatimulyo Lampung Selatan, kemudian pegawai tersebut melaporkannya ke Polsek Tanjung Senang, ucap Kapolresta saat Konferensi Pers di Makopolresta senin (21/11/2022) siang.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berinisial IT sedang melintas dijalan Palapa dan kemudian petugas segera menuju lokasi dan berhasil menemukannya, petugas langsung mengikuti pelaku sampai dirumahnya dan ketika di rasa aman, petugas langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku IT yang berada di salah satu kamar yang saat itu sedang memainkan Handpone,
Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang bergegas menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku
dan darinya diamankan juga 1 pucuk senjat api.
Kemudian pada hari senin, 21 November 2022 pelaku RK (30) th menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung dengan diantar oleh keluarganya
Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung berikut barang bukti 1 pucuk senpi Revolver S&W organik, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta juga menjelaskan Para pelaku selain dari melakukan pecurian dengan kekerasan juga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang sedang kosong atupun pencurian terhadap Brilink dan gerai Indomaret ataupun alfamart yang berada di wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 lokasi dan juga 5 lokasi Lampung Selatan.
Kemudian dari aksi pencuriannya di Wilayah Bandar Lampung tepatnya di perumahan BKP Kemiling , para pelaku melakukan pencurian dirumah anggota Kepolisian dan barang yang berhasil diambil salah satunya adalah 1 pucuk senjata api milik polisi tersebut yang belakangan senjata tersebut digunakan parapelaku dalam melakukan aksi pencurian nya.
Atas perbuatannya, apara pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.