Polri Bakal Terapkan Nomor SIM dengan NIK, Komisi III: Ini Terobosan Bagus

29/05/2024 19:00:00 WIB 1.750

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan penerapan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan penerapan ini ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit. Selain itu, tentunya memudahkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi.

"Saya kira ini terobosan yang bagus dan memang sudah saatnya dilakukan. Biar terintegerasi semua datanya, jangan beda-beda antara yang satu dengan yang lain, kebanyakan nomor bikin pusing," ujar Sahroni dalam keterangannya dikutip pada Kamis (29/5/2024).

"Jadi udah tepat itu pakai NIK. Biar memudahkan juga ketika aparat melakukan pengecekan dan pengidentifikasian, ke-track semuanya," sambungnya.

Kendati begitu, Sahroni juga meminta pihak Polri menjalin bekerjasama dengan pihak Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.

"Karena kalau sudah single data begini, sekalinya kebobol bisa dapet semua data-data masyarakat. Apalagi, di era seperti ini yang sangat rentan dengan kejahatan siber. Harus ekstra hati-hati," terangnya.

Sahroni meminta penggunaan NIK di dalam SIM yang rencananya akan dilakukan di tahun 2025 nanti, agar disosialisasikan dengan masif. "Sosialisasinya yang masif dan intens. Jangan tiba-tiba masyarakat disuruh buru-buru ganti," tukasnya.

Share this post