https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polri memastikan akan menindak tegas para pelaku judi online, termasuk bandarnya. Polisi akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penyidik nantinya juga akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu Widada selaku Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/2024).
Wahyu menjelaskan, proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga menyebut pihaknya akan mengusut para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Beberapa waktu lalu, Polri sempat menangani adanya laporan terkait hal tersebut.
"Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," ujarnya.
Di sisi lain, Wahyu juga mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.
"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala," terangnya.
"Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan," imbuhnya.
Sumber PMJ NEWS