Jakarta – Polri berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Polri dan BSSN bakal bekerja sama untuk melakukan assessment untuk menemukan dan mendalami penyebab gangguan.
“Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam assessment, research,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Kapolri menegaskan, jika ditemukan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 itu, maka kepolisian akan memprosesnya.
“Nanti apabila ditemukan maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan joint dengan temen temen yang membidangi siber,” ucap Kapolri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto juga mengatakan, pemerintah masih terus melakukan perbaikan dan mendalami penyebab gangguan server PDN Kemenkominfo tersebut.
“Iya itu memang sangat teknis. Masih terus diperbaiki dan didalami,” katanya saat ditemui usai acara Fun Walk HUT Ke-78 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Hadi mengatakan, kemungkinan ada permasalahan-permasalahan teknis yang membuat server tersebut bermasalah. “Yang kita juga ketahui jangan sampai terjadi di kemudian hari. Biasa kan, kalau peralatan-peralatan mesti ada kelemahannya yang perlu kita antisipasi,” katanya.
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa Server PDN mengalami gangguan. Akibatnya, layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis seperti kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan mengalami kendala.
“Meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitu pun pada saat kedatangan,” tulis akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (20/6/2024).
“Untuk sementara, penumpang pesawat dianjurkan agar datang lebih awal ke bandara, mengantisipasi proses pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sumber https://humas.polri.go.id