Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebarkan Ujaran Kebencian saat Pemilu 2024

02/06/2023 09:15:00 WIB 971

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dalam Pemilu 2024. Terlebih ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoaks kerap terjadi di media sosial.

Menurut Brigjen Pol. Ramadhan, hal itu berpotensi menjerat masyarakat dengan hukum yang berlaku, sepeti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karenanya, Polri berkomitmen terus mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Polarisasi (terjadi) ketika pemilih suka kepada A (calon), tetapi menjelek-jelekkan kandidat B. Pemilih menghina, mengadu domba, ini larangan, ini sanksi, ini sebuah kebiasaan dilakukan oleh seseorang yang miliki simpatik tinggi," ujar Brigjen Pol. Ramadhan dalam acara 'Gerakan Cerdas Memilih' yang diselenggarakan LPP RRI,  di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menodai pesta demokrasi ini dengan bersikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Polri melihat, selama ini banyak pelaku yang sebenarnya tidak memahami jika perbuatannya dapat melanggar hukum.

"Perbuatan itu sebenarnya baik, mau mendukung calon A, tapi caranya salah. Sanksinya bisa pidana, yang bersangkutan nggak ngerti bisa kesangkut hukum," jelas Brigjen Pol. Ramadhan.

in Hukum

Share this post