Polri: Kasus Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil Sedang Diselidiki

20/06/2024 19:30:00 WIB 1.448

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan pernyataan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pengusaha rental mobil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengusaha berinisial BH (52) tewas dikeroyok saat hendak mengambil kendaraan rentalnya, setelah sebelumnya membuat laporan kehilangan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Trunoyudo menjelaskan bahwa setiap laporan ke polisi harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan.
“Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut melibatkan analisis dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Kecepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan bukti yang ada.

“Tentunya tergantung, kembali lagi, ketika dilakukan analisis setiap laporan tentu disertai alat bukti ya, baik itu administratif ataupun alat bukti lainnya ya di luar surat dan lain-lain, ini menjadi bagian untuk kerja sama antara pelapor dan juga kepada penyidik,” ujarnya.

Trunoyudo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pelapor dan kepolisian dalam penanganan kasus. Di samping itu, ia menyampaikan duka cita atas kejadian tragis yang menimpa korban BH. Terkait dengan kasus ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dan melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut.

“Polda Jawa Tengah sudah respons lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah dan tentunya sekali lagi kami mengimbau agar setiap langkah-langkah yang dilakukan harus melapor kepada pihak kepolisian setempat,” tambahnya.

Sumber https://humas.polri.go.id

in

Share this post