Polri Laporkan Ratusan Ribu Kecelakaan Sepanjang Tahun 2023

04/03/2024 07:00:00 WIB 1.027

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Korlantas Polri berhasil mencatat 152.000 kecelakaan terjadi sepanjang 2023. Dari ratusan ribu angka kecelakaan itu terdapat 27.000 orang yang menjadi korban tewas.

“Saya sampaikan angka kecelakaan di 2023 cukup tinggi secara nasional. Tercatat ada 152.000 lebih angka kecelakaan yang terjadi dan 27.000 korban meninggal,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dilansir dari RRI, Sabtu (02/03/24).

Dalam keterangannya, ia mengatakan hal tersebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp.500 miliar sepanjang 2023. Oleh karena itu, Ia bersama jajarannya melaksanakan aksi keselamatan untuk mendukung pencegahan kecelakaan.

“Untuk kerugian material itu bisa mencapai Rp500 miliar dalam satu tahun. Maka kita akan melakukan tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya

Selanjutnya, Kakorlantas Polri, menyebutkan bahwa Operasi keselamatan lalu lintas itu, akan dilaksanakan pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024 secara serentak.

Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi keselamatan 2024.

“Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obat terlarang, penggunaan handphone pada saat berkendaraan, serta melawan arus. Selanjutnya, overload over dimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya," jelasnya.

Menurut dia, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan tidak hanya milik Polri atau Kementerian dan Lembaga terkait. Hal ini juga dilakukan sebagai mewujudkan Kamseltibcarlantas.

"Hari ini teman-teman dari Komunitas dari seluruh masyarakat yang ada di Semarang juga mengucapkan ikrar. Untuk bersama-sama kita melakukan aksi keselamatan di jalan," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia berharap kedepannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post