Polri Luncurkan SIM C1 Motor 250-500cc, Syarat Setahun Miliki SIM C

27/05/2024 17:40:00 WIB 1.752

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Aan saat proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Aan menuturkan peluncuran SIM C1 diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.

Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.

“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Aan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, syarat untuk membuat SIM C1 bagi pengendara yang ingin yakni sudah memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.

“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” ucap Yusri.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau yang dikenal dengan panggilan Bamsoet, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik peluncuran SIM C1 untuk kendaraan dengan mesin 250cc sampai 500cc.

“Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” kata Bamsoet

“Itu artinya saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian diatas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1-nya karena untuk mendapatkan C2 itu harus punya C1 paling lama satu tahun pengalaman C1-nya,” imbuhnya.

“Bikin dulu sekarang C1. Nah kalau sudah berumur setahun baru bisa ikut ujian C2 barulah kawan-kawan bisa mengendarai moge, motor besar, motor gede yang sudah kawan-kawan miliki,” jelasnya.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post