Polri: Penyertaan Sertifikat Dalam Pembuatan SIM Akan Cegah Maraknya Lakalantas

20/06/2023 14:52:00 WIB 767

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menjelaskan bahwa penyertaan sertifikat pelatihan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) telah melalui hasil evaluasi dan analisa. Salah satu yang menguatkan penyertaan syarat baru pembuatan SIM itu karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (20/6/23).

Ia menjelaskan, kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Terkait dengan lembaga pelatihan yang akan menerbitkan sertifikat, ia menjelaskan, harus dari lembaga yang telah tersertifikasi. Selain itu, penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara realtime ke basis data SIM Korlantas Polri.

“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja,” ujar Karopenmas

Share this post