Polri Presisi: Polsek Kedondong Melaksanakan Patroli KRYD Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Malam Hari

23/04/2025 17:00:00 WIB 238

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pesawaran Rabu 23 April 2025 Polres Pesawaran, Polda Lampung_Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung. Pada Selasa malam (22/04), personel Polsek Kedondong melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada upaya pencegahan kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya.

Patroli yang dimulai pukul 23.00 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Kedondong. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan, namun juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat, terutama kelompok remaja yang kedapatan berkumpul pada larut malam.

Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, petugas menyampaikan teguran agar tidak melakukan aksi balapan liar maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kehadiran Polri di lapangan, terutama pada jam-jam rawan, merupakan bentuk nyata dari pelayanan yang humanis dan responsif. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar AKP Dian.

Tim patroli malam ini dipimpin oleh Aiptu Sudirman, bersama Aipda Ramdhani K, Aipda Muhirat, dan Bripka Dedi F. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan indikasi gangguan kamtibmas yang berarti.

Kegiatan ini juga merupakan wujud konkret dari semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang senantiasa hadir dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

Share this post