Polri: situasi kamtibmas aman, tertib, dan terkendali.

29/11/2023 10:49:00 WIB 1.827

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Juru Bicara Polri dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024, Kombes. Pol. Drs. S. Erlangga., dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara umum dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Hal ini disampaikan dalam rilis yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/11/23).

Secara umum jumlah kejahatan dibandingkan dengan tanggal 25 November 2023 mengalami penurunan sebanyak 596 kasus atau 48,77%.

"Dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024 secara umum dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Dengan jumlah kejahatan dibandingkan dengan tanggal 25 November 2023 mengalami penurunan sebanyak 596 kasus atau 48,77%." jelasnya

Kombes. Pol. Drs. S. Erlangga,menyebutkan, jumlah gangguan kamtibmas pada 26 November 2023 sebanyak 660 kejadian. Jumlah kejahatan sebanyak 626 kasus, jumlah pelanggaran sebanyak 10 kasus, jumlah gangguan sebanyak 20 kasus, dan jumlah bencana sebanyak 4 kasus.

"Jumlah laka lantas sebanyak 193 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 198 orang, dan kerugian materi Rp406,65 juta," ujarnya.

Kombes. Pol. Drs. S. Erlangga, juga menyebutkan, jumlah unjuk rasa sebanyak 4 kegiatan. Dua kegiatan unjuk rasa umum berlangsung di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan dua kegiatan lainnya berlangsung di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024, sebanyak 14.317 personel Polri dikerahkan. Personel tersebut dibagi menjadi 697 personel Satgaspus dan 13.620 personel Satgasda.

"Sebanyak 16.065 kegiatan dilaksanakan dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024, dengan rincian 33 kegiatan Satgaspus dan 16.032 kegiatan Satgasda," jelasnya.

Kombes. Pol. Drs. S. Erlangga, mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post