https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan menerima sebanyak 5 laporan polisi (LP) perihal kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani.
“Saat ini di Polres Jakarta Selatan ada 5 laporan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dikutip dari PMJ News, Rabu (7/6/23).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk saat ini yang menjadi terlapor dalam lima laporan yang diterima pihaknya hanya Rihana, dikarenakan berhubungan dengan penawaran dan pengiriman dana hanya dengan yang bersangkutan.
"Kalau yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan itu dengan terlapornya RA. Di lima laporan itu terlapornya RA," tuturnya.
"Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk itu, kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," lanjutnya.
Ia menambahkan, terkait kerugian yang tercantum dalam laporan yang diterima memiliki variasi yang berbeda, dengan nominal tertinggi mencapai miliaran rupiah.
"Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas 1 miliar," pungkasnya.