Polri Ungkap Adanya Percakapan yang Dihapus dalam Kasus Peneliti BRIN

02/05/2023 09:07:00 WIB 1.331

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menyebutkan bahwa untuk saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan terkait dengan kasus ancaman yang diucapkan peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin, di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., mengungkap adanya percakapan yang dihapus terkait kasus tersebut.

“Memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” ujar Jenderal bintang satu tersebut dikutip dari PMJ News, Senin (1/5/23)

Karena itu, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain selain dari satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” terangnya.

Ia menyampaikan bagi siapapun yang menemukan kata-kata atau hal lain yang mengandung unsur-unsur ujaran kebencian, ia mempersilahkan untuk dilaporkan.

“Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami,” pungkasnya.

Share this post