Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung barat--Dua orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung, Rabu (08/03/2023).
Terduga pelaku curanmor tersebut adalah SM (28) dan ST (47) yang juga merupakan warga Pekon Padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis daely mengatakan bahwa Pihaknya pada hari Rabu (08/03/2023) jam 12.30 wib telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor merek Honda Revo BE 3065 MD yang terjadi di rumah korban Sahroni, (27) warga Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat.
Adapun waktu kejadian pada hari Kamis (02/03/2023) sekira pukul 00.30 Wib s/d 05.00 wib ketika korban dalam keadaan tidur. Dan Kendaraan motor milik korban tersebut diparkirkan di belakang rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Balik bukit Laporan Polisi Nomor: LP/B / 03 / III/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 08 Maret 2023.
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Pesisi Polsek Balik bukit Polres Lampun Barat yang dipimpin oleh Aiptu Andikal putra,SH melakukan penyelidikan terkait Laporan curanmor yang terjadi di rumah Sahroni.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga langsung gerak cepat menuju ke tempat pelaku di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit dan Team berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor tersebut.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2018, dibawa ke Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kapolsek.