Tribratanews.lampung.polri.go.id
Tulang Bawang-Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (35), beprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jum'at (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).
Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jum'at (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB, saat petugas kami melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.
"Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan," papar AKP Taufiq.
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), dan satu buah kisau (tempat ayam).
"BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)