Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polsek Banjar Agung menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal secara sukarela dari salah satu Kepala Kampung (Kakam) yang ada di wilayah hukumnya.
Penyerahan senpi ilegal ini berlangsung hari Sabtu (26/02/2022), pukul 09.00 WIB, di Mapolsek Banjar Agung dan diterima secara simbolis langsung oleh Kapolsek.
"Hari ini saya secara simbolis menerima langsung penyerahan senpi ilegal dari Kakam Banjar Agung, Impin Somad. Senpi ilegal yang diserahkan ini berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver tanpa amunisi," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Lanjutnya, menurut keterangan dari Kakam Banjar Agung, senpi ilegal yang diserahkannya tersebut merupakan milik salah satu warga Kampung Banjar Agung yang identitasnya tidak bersedia untuk diungkapkan.
"Saya sangat mengapresiasi atas penyerahan senpi ilegal ini, karena merupakan bentuk nyata dari ketaatan dan kepatuhan warga akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," papar Kompol Mutolib.
Atas penyerahan senpi ilegal yang dilakukan secara sukarela tersebut, pihaknya tidak akan memberikan sanksi ataupun memproses secara pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, bagi siapa saja yang masih menyimpan dan memiliki senpi ilegal ataupun amunisi aktif untuk kiranya berkenan menyerahkan secara sukarela kepada Polsek Banjar Agung.
"Penyerah senpi ilegal ataupun amunisi aktif bisa diantarkan langsung ke Polsek, lewat Bhabinkamtibmas, Kakam, Tokoh, ataupun Pamong setempat. Yang jelas tidak akan kami berikan sanksi apapun kepada warga tersebut." Tutup Kompol Mutolib. (*)