Polres Waykanan-Polsek Blambangan Umpu Polres Way
Kanan mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat)
yang terjadi di Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan. Sabtu 26 Maret 2022.
Kapolres
Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra
membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang
perempuan inisial AS (18) warga Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan mengalami luka lebam pada bagian wajahnya akibat pemukulan.
“Atas
kejadian itu korban melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Blambangan
Umpu,” katanya.
Sementara
kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 21-03-2022 pukul 19:00 WIB, pelaku
inisial FB (20) masih satu kampung dengan korban dan merupakan rekan lelaki
korban datang menemui korban di rumahnya di Kampung Karya Agung.
Saat
didalam rumah tersebut, FB meminta korban untuk menyerahkan handphone untuk
diperiksa oleh FB, dikarenakan korban tidak memberikannya, pelaku langsung mendorong
tubuh korban serta berusaha merebut HP milik korban tersebut
Seketika
pelaku langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangannya
berkali-kali ke arah wajah atau pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri
korban yang mengakibatkan mengalami luka lebam.
Setelah
petugas menerima laporan dari korban pada hari Rabu, 23-03-2022 pukul 13:00
WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka tanpa
perlawanan pada saat berada di ladang di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri
Agung Kabupaten Way Kanan.
Kini
pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut,” Terang Kasatreskrim.
Pelaku
dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.