Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pelaku Curat di Perusahaan Swasta

24/07/2023 12:07:00 WIB 101

Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu perusahaan swasta, di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (24/07/2023).

Tersangka inisial HE (29) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan modus operandi Pelaku masuk ke ruang staf di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran dengan memanjat jendela ruangan setelah masuk kedalam ruangan lalu mengambil Laptop yang berada diatas meja.

Sementara  kronologis kejadian curat berawal saat Rizkiawan Rasyid (karyawan perusahaan swasta) pulang kerja di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB dan sebelum pulang di ruang kerja tepatnya di atas meja kerja pelapor ditinggalkan 1 (satu) Unit Laptop Merk Fujitsu warna hitam dengan speeck i5.

Keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Rizkiawan masuk kerja dan masuk ke ruangannya dan diatas meja kerjanya sudah tidak ada lagi 1 (satu) Unit Laptop Merk FUJITSU warna hitam.

Atas kejadian tersebut Rizkiawan melaporkan kepada pimpinan di perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran dan diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 4. juta rupiah untuk penanganan lebih lanjut

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan Tersangka di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan .

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk FUJITSU warna hitam dan 1 (satu) helai baju kaos berkerah dengan Logo PT. MSWK warna biru

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Jelas Kapolsek

in Hukum

Share this post