tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Kamis 21 Agustus 2025 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor di dusun Balirejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (21/08/2025).Tersangka inisial A alias AL (43) berdomisili di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (oku) Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Plt.Kapolsek Blambangan Umpu AKP Kartubi menerangkan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, korban an. Wiwid memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat Streat dengan nomor Polisi BE 4457 WU warna silver dihalaman depan rumah korban.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuhnya.