Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga Di Wonosari

16/10/2022 13:01:00 WIB 315

 

Https://tribratanews.Lampung.go.id.Polri Pringsewu| Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB. Dia jemput paksa polisi saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.

Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7) sekira pukul 03.00 Wib yang lalu.

Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta.

"Benar, Sabtu siang kemarin Tekab 308 Presisi Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian berinisial SW. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan mapolsek Gadingrejo," ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/2022) siang

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Dia berhasil masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu lalu mengobrak isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya.

Namun akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit HP Merk Oppo dan Xiaomi yang berada dikamar korban.

"2 unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp. 900 ribu, dan  uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya." Tandasnya.

in Hukum

Share this post