Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah Polda Lampung dibawah pimpinan Kanit Res Bripka Angga Heli, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 7 ekor burung murai batu. Rabu (15/3/23).
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, para pelaku inisial TI (40) dan FR (32) warga Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar tersebut, diamankan petugas berdasarkan laporan korban Zainudin (33) warga Kp. Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Dimana, kedua pelaku TI dan FR diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 7 ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran milik korban warga Kp. Terbanggi Agung. Rabu lalu (2/11/22) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
“Modus para pelaku yakni dengan cara memanjat pagar rumah korban menggunakan alat bantu steger, kemudian TI masuk kedalam tangkaran burung murai milik korban,sementara FR menunggu di luar memantau situasi,”kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (16/3/23).
Setelah berhasil masuk ke dalam tangkaran, pelaku TI lalu menggasak 7 ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran saat pemilik rumah sedang tidur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alhasil, kedua pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,”tegasnya.
Dari tangan para pelaku sendiri, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 alat steger berbahan kayu, 1 buah sarung / krodong sangkar burung yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa burung hasil curian serta 1 ekor burung murai batu jantan,”ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya.