Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menjelaskan Fatkurrohman bersama adik kandung korban yang bernama Agus Arif (20) awalnya pada hari Selasa tanggal 1 November 2022, sekitar pukul 16.00 Wib menguras air sumur milik korban Fatkurrohman dikarenakan ada bangkai ayam. Selanjutnya korban menggunakan mesin pompa air alcon dengan cara memasukkan mesin kedalam sumur dan diikat dengan tali tambang. Saat mesin menyala korban masih didalam sumur dengan kedalaman sekitar 12 meter, sedangkan Agus arif mengawasi dari atas. Beberapa menit kemudian Agus melihat korban yang telah berada di dalam sumur pingsan sehingga Agus bergegas turun ke dalam sumur dengan maksud membantu korban, namun sampainya di dalam sumur Agus mengalami pusing kepala dan lemas.

korban mengalami keracunan Gas Karbon Monoksida (CO) dari gas buang mesin pompa air alcon. Pihak keluarga sudah menerima dan mengikhlaskan kejadian tersebut adalah musibah, serta tidak menyetujui untuk dilakukan otopsi, selanjutnya jenazah korban kita serahkan kepada keluarga untuk di makamkan di TPU Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,” Imbuh Kapolsek Kasui.