tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, Rabu 07 Mei 2025. Jajaran Polsek Kedondong Polres Pesawaran kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Pada hari kelima operasi, Senin, 5 Mei 2025, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya.
Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA CHRISTOP TRAVOLTA, S.Kom., mengamankan seorang pria berinisial HIS, berusia 30 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswastawan dan beralamat di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Terduga pelaku diamankan di Jalan lintas Kedondong-Padang Cermin Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 9.000,- dengan rincian empat lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan satu lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,-.
AKP DIAN AFRIZAL, S.H., M.H., Kapolsek Kedondong, melaporkan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung terkait penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kedondong untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindakan premanisme berupa pungutan liar.
"Kami telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta mencari keterangan saksi-saksi. Terhadap terduga pelaku, telah dilakukan pembinaan di Polsek Kedondong," ujar Kapolsek dalam laporannya.
Barang bukti uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesawaran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025. Laporan pengungkapan kasus ini telah disampaikan kepada Kapolres Pesawaran untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut.