Polsek Kedondong Polres Pesawaran Bekuk 2 Pelaku Curas

02/09/2023 19:25:00 WIB 1.399

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus curas yang terjadi di dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Pekondoh dan Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kedua pelaku yang dibekuk anggota Polsek kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung, masing-masing berinisial AS (23) dan GGB (19). Merupakan warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Adapun kronologi kejadian curas pada hari Jum’at (23/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Pekondoh, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban bernama Dondi Maulana (13) yang sedang bermain Handphone di pertigaan jalan Desa” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy melalui Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal, Sabtu (02/9/2023).

Masih menurut Kapolsek, ” Lalu pelaku langsung memegang kerah baju korban dan langsung mengambil HP milik korban Merk Oppo A53 warna biru, kemudian pelaku langsung meninggalkan korban,” terang Iptu Dian.

Selain itu, menurut Kapolsek Kedondong terduga pelaku yang berinisial AS juga dilaporkan ke Polsek Kedondong atas tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH-Pidana berupa 1 unit handphone merk Vivo Y21T warna Midnight Blue milik korban yang bernama Cendi Alvino Rafael (13) warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B-29/Vl/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Kedondong, Tanggal 21 Juni 2023.


Akibat kejadian tersebut kedua korban korban mengalami kerugian Rp 3.500.000., dan Rp 2.600.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran dipimpin Aiptu Joni Ismet S.H., melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tersebut.


“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.


Kini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit handphone merk Vivo Y21T dan Oppo A53 serta satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa nomor polisi telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses penyidikan selanjutnya.

in Hukum

Share this post