Polsek Kota Agung Dibantu Warga Amankan Pembobol Besi Guardreile

31/03/2022 19:55:24 WIB 51

Polres Tanggamus--Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus bersama warga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sambungan guardraile (pagar pengaman jalan) di jalan lintas barat area jembatan Way Maja, Kota Agung Barat, Tanggamus.

 

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE., MH, mengungkapkan pencurian dilakukan dua pelaku, dan baru satu pelaku tertangkap. Pelaku tersebut berinisial DS (19) warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat.

 

Aksi pencurian ini bisa terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai tindakan para pelaku. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kota Agung.

 

"Ada saksi yang melihat kecurigaan terhadap pelaku yang sedang di tempat kejadian tersebut. Selanjutnya memberitahukan kepada Polsek Kota Agung dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan," kata AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (30/3/22).

 

Kapolsek menjelaskan, pelaku memang tertangkap langsung saat sedang beraksi mencopoti sambungan antar guardraile yang materialnya berupa plat baja pada 28 Maret lalu.

 

Fungsinya untuk sambungan antar batangan guardraile sekaligus sambungan ke tiang penyangga guardraile yang ditanamkan ke tanah pada bahu jalan.

 

Saat tertangkap, sambungan guardraile itu dimasukkan dalam karung plastik. Di dalamnya juga terdapat baut dan mur pengait guardaile.

 

"Barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi besi plat penahan guardrail berikut mur dan bautnya. Satu buah kunci Inggris, satu buah tang," terangnya.

 

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka DS dan saksi-saksi, ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

 

"Diduga DS bersama temannya yang melarikan diri. Terhadap temannya masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

 

Ditambahkannya, akibat pencurian 18 plat atau 9 pasang guardraile itu, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya menggunakan tang dan kunci inggris.

 

"Buka bautnya pake tang dan kunci inggris," kata DS di Polsek Kota Agung.

 

Pria yang sudah menikah dan saat ini istrinya sedang hamil tersebut mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan hasilnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

 

"Rencana besi tersebut untuk dijual seharga Rp5 ribu dan uangnya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

 

Ditempat berbeda, saksi bernama Erlan Saputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah warga yang melaksanakan Siskamling melakukan patroli malam.

 

"Jadi saat patroli siskamling, kami melihat orang mencurigan mengambil besi di jalan tersebut. Saat hendak diamankan, seorang rekannya kabur ke arah sekolah," kata Erlan.

Share this post