Polres Tanggamus--Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus
bersama warga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sambungan guardraile
(pagar pengaman jalan) di jalan lintas barat area jembatan Way Maja, Kota Agung
Barat, Tanggamus.
Kapolsek
Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE., MH, mengungkapkan pencurian dilakukan dua
pelaku, dan baru satu pelaku tertangkap. Pelaku tersebut berinisial DS (19)
warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat.
Aksi
pencurian ini bisa terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai
tindakan para pelaku. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
"Ada
saksi yang melihat kecurigaan terhadap pelaku yang sedang di tempat kejadian
tersebut. Selanjutnya memberitahukan kepada Polsek Kota Agung dan akhirnya
salah satu pelaku berhasil diamankan," kata AKP Sugeng mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (30/3/22).
Kapolsek
menjelaskan, pelaku memang tertangkap langsung saat sedang beraksi mencopoti
sambungan antar guardraile yang materialnya berupa plat baja pada 28 Maret
lalu.
Fungsinya
untuk sambungan antar batangan guardraile sekaligus sambungan ke tiang
penyangga guardraile yang ditanamkan ke tanah pada bahu jalan.
Saat
tertangkap, sambungan guardraile itu dimasukkan dalam karung plastik. Di
dalamnya juga terdapat baut dan mur pengait guardaile.
"Barang
bukti yang diamankan berupa dua karung berisi besi plat penahan guardrail
berikut mur dan bautnya. Satu buah kunci Inggris, satu buah tang,"
terangnya.
Sambungnya,
berdasarkan keterangan tersangka DS dan saksi-saksi, ia melakukan pencurian
bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
"Diduga
DS bersama temannya yang melarikan diri. Terhadap temannya masih dilakukan
pengejaran," ujarnya.
Ditambahkannya,
akibat pencurian 18 plat atau 9 pasang guardraile itu, pihak Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
(BPJN) Lampung mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun
penjara," tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan pencurian bersama
seorang rekannya menggunakan tang dan kunci inggris.
"Buka
bautnya pake tang dan kunci inggris," kata DS di Polsek Kota Agung.
Pria
yang sudah menikah dan saat ini istrinya sedang hamil tersebut mengaku
melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan hasilnya akan dipakai
untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.
"Rencana
besi tersebut untuk dijual seharga Rp5 ribu dan uangnya mau dipakai untuk
kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Ditempat
berbeda, saksi bernama Erlan Saputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap
setelah warga yang melaksanakan Siskamling melakukan patroli malam.
"Jadi
saat patroli siskamling, kami melihat orang mencurigan mengambil besi di jalan
tersebut. Saat hendak diamankan, seorang rekannya kabur ke arah sekolah,"
kata Erlan.