Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penusukan Terhadap Teman Sendiri

07/03/2023 09:51:00 WIB 33

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Tanggamus - Pria 29 tahun berinisial DA warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus atas persangkaan penganiayaan terhadap temannya sendiri di pekon setempat.

Atas penangkapan tersangka, terungkap ia tega melakukan penganiayaan dengan menusuk punggung korbannya bernama Ahmad Saifudin lantaran kesal ditagih hutang saat sama-sama menghadiri hajatan di Pekon Tanjung Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan kejadian pada 12 Agustus 2023 dengan TKP Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.

"Berdasarkan laporan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu 4 Maret 2023, pukul 16.00 WIB," ungkap AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 7 Maret 2023.

AKP Made menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Jum'at tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 WIB bermula tersangka menghampiri korban dengan menagih hutang Rp20 ribu, lalu korban menjawab belum ada uang dan langsung berbalik badan, namun seketika tersangka menusuk punggung korban dengan menggunakan sajam jenis pisau.

Akibatnya penusukan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung, sehingga masyarakat setempat yang berada di TKP langsung memegangi terlapor, sementars korban dibawa ke rumah sakit batin mangunang untuk penanganan medis.

"Usai korban berobat, akhirnya ia melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sambungnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa hasil visum dan pakaian, sementara pisau garpu masih dalam pencarian barang, sebab dibuang oleh tersangkan dan belum ditemukan.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DE bahwa ia melakukan penusukan tersebut lantaran tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika menagih hutan kepada korban.

"Saya tersinggung dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," ucap DE di Mapolsek Kota Agun. 

Share this post