tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Senin 05 Mei 2025 - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit.
Kelima pelaku yang diamankan yakni T (39) dan BW (18) warga Tanjung Kecamatan Kotabumi Selatan Aman, A (37) dan IM (20) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, MRP (21) warga Desa Taman Jaya Kecamatan Sungkai Selatan, BW (18)
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, para pelaku diamankan setelah Polisi menerima laporan dari pelapor.
"Para pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri brodolan buah sawit milik PT. Nakau," ujarnya, Senin (5/5/25).
Selain mengamankan para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 4 karung besar dan 1 karung kecil berisi buah brondol sawit seberat 300 kg serta 1 unit sepeda motor Super Fit tanpa plat.
"Kelima pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di mako Polsek Kotabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)