tribratanews.lampung.polri.go.id. Tulang Bawang, Selasa 12 Agusus 2025 – Personil Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Selasa (12/8/2025) pukul 11.35 WIB di Tiyuh Mekar Sari Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum. Personil menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan polusi udara, merusak ekosistem, dan terdeteksi oleh satelit pemantau Karhutla, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk mencari alternatif pembersihan lahan tanpa membakar serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.
Polsek Lambu Kibang Gelar Sosialisasi Larangan Karhutla
12/08/2025 14:40:00 WIB
286

in
Keamanan