Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Tanggamus - Seorang pria pria 27 tahun berinisial DAR warga Dusun Muharam RT 01 RW 04 Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus atas persangkaan penganiyaan.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 8 April 2023, atasnama korbannya Adi Anang Pratomo warga Serang Baru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat.
"Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka DAR selanjutnya dilakukan penangkapan saat ia berada di Dusun Suka Agung Pekon Napal Kecamatan Kumbayan pada Sabtu 8 April 2023 pukul 22.30 WIB," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 12 April 2023.
Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dan handphone vivo y21 warna biru dalam keadaan pecah.
AKP Oktafia Siagian menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di di Serkung Baru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten bermula saat korban Adi Anang Pratomo sedang bersama rekannya Irsan Hadi dan Hera Susilawati sedang duduk di ruang tamu rumah Irsan Hadi.
Saat itu juga ia mendegar ada telfon dari tersangka kepada Irsan Hadi yang mengajak berkelahi, dikarenakan tersangka tidak terima telah dilaporkan kepada keluarganya atas perbuatannya yang meminta uang kepada Adi Anang Pratomo.
Namun dalam komunikasi tersebut Irsan Hadi tidak menghiraukan ajakan berkelahi tersebut tetapi mengajak mengajak tersangka menyelesaikan permasalahan baik-baik dan meminta datang ke rumahnya dan tidak lama berselang tersangka datang sambil marah dan berkata-kata kasar menantang Irsan Hadi.
Saat itu, tersangka juga langsung menyerang saksi Irsan Hadi dengan menggunakan pisau badik namun Irsan Hadi berhasil berlari menyelamatkan diri dan tersangka mengamuk dirumah Irsan Hadi merusak pintu dan dinding rumah Irsan Hadi.
Usai merusak, tersangka juga menyerang korban Adi Anang Pratomo dengan menggunakan pisau badik hingga mengenai muka sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban, lalu saksi Hera Susilawati berusaha melerai hingga korban berhasil berlari menyelamatkan diri, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah Irsan Hadi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian muka sebelah kiri dan luka gores pada bagian lengan tangan sebelah kiri, dan esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Limau," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, korban dikenal sering meminta uang dan sebelumnya juga meminta uang kepada korban Adi Anang Pratomo, selanjutnya oleh saksi Irsan Hadi dilaporkan kepada keluarganya.
"Pemicunya ia dilaporkan saksi Irsan Hadi telah meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban sehingga tersangka melampiasakan kekeselannya," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barant bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut
"Terhadapnya dijerat Pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka DAR juga mengakui bahwa ia kesal lantaran dilaporkan kepada keluarganya telah meminta uang kepada korban yang dipergunakannya untuk halal bilhalal. Pun demikian, setelah ditangkap ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya minta uang untuk halal bil halal, saya menyesal dan meminta maaf," kata tersangka.