tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro, Jumat 10 Januari 2025 - Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah kosan di Jalan Rimba, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP/B/02/I/2025/SPKT/Sek Barat/Res Metro/Polda Lampung yang diajukan pada 8 Januari 2025.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK., melalui Kapolsek metro Barat IPTU Wardjo, S.Sos mengatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, PS (24), menyimpan uang sebesar Rp51.875.000 di dalam sebuah tas ransel di kamar kosnya.
“Sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, PS (24), menyimpan uang sebesar Rp51.875.000 di dalam sebuah tas ransel di kamar kosnya. Setelah selesai mencuci pakaian dan melaksanakan salat Magrib, korban mendapati tas ranselnya terbuka, sementara uang di dalamnya telah hilang. Melalui rekaman CCTV, terlihat aktivitas mencurigakan dari seseorang berinisial AS (29) yaitu teman kosnya korban,” ucapnya
Tidak terima dengan kejadian itu, korban membawa AS ke Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kosan yang sama. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 08.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Barat, tersangka AS tidak melakukan perlawanan dan kini tengah diperiksa lebih lanjut,” lanjutnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas ransel, tas kecil, pakaian gamis hitam, uang tunai sebesar Rp10.589.000, serta dokumen terkait setoran konsumen. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta yang lebih lengkap.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal, dan segera melapor apabila terjadi hal mencurigakan.