Polres Metro Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pronoto S.I.P menyebutkan terduga tersangka berinisial AS (26) warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 23.30 wib, teman korban yang bernama FERI menelpon pelapor atas nama Sepki (28) warga Metro Pusat dan menanyakan apakah ada mobil yang bisa di rental dan pelapor menjawab ada. Lalu saksi FERI bersama dengan teman nya yang berinisial R datang ke rumah pelapor untuk menyewa / rental 1 (satu) Unit mobil milik korban selama 2 (Dua) hari dengan nama penyewa berinisial R yang langsung membayar uang Sewa / Rental mobil tersebut sejumlah Ro.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Setelah hari ke 5 (lima) unit mobil yang di sewa terduga tersangka R belum di kembalikan karena sudah lewat dari kesepakatan rental / sewa mobil tersebut. Namun terduga pelaku R sebagai penyewa mobil tidak dapat di hubungi oleh Sdr.FERI. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Metro Pusat.
Menanggapi Laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan dari hasil introgasi pelaku sebelumnnya berinisial RA (25) yang di tangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 lalu, Di dapati informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan lain nya yang menjadi DPO yaitu AS (26), pelaku diketahui sedang berada di rumah teman nya yang beralamat di Desa Yukum aya Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 17.00 Wib berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial AS (26), kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku lain nya berinisial RA (25).
Saat ini pelaku berinisal AS (26) telah di amankan di Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.