https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis (20/7/23).
Ironisnya lagi, pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal tak senonoh kepada korban J (16) sudah sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Merespons laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jln. Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kompol Ramondias dikutip dari PMJ News, Kamis (20/7/23).
Ia menuturkan, pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan di beberapa hotel di wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," terangnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orang tuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.
Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," imbuh Roland.
Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No. 17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.