Polsek Natar, Amankan 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

06/05/2022 08:02:08 WIB 244

 

Tribratanews.lampung.polri.go.id – Polres Lampung Selatan Polda Lampung : Jajaran Polsek Natar, berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanamanan, Selasa (3/5/2022).

 

Ketiga pelaku yang diamankan disalah satu kamar rumah milih saudara Alpin warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan yakni, FF (21) warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

SY (22 Dusun III A Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabuoaten Lampung Selatan dan FA (23) warga Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Kamis (5/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman, Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 23.30 wib disebuah kamar rumah milik Alpin di Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga pelaku yang diamankan ucap Kapolsek. Natar yakni, SY (22 Dusun III A Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabuoaten Lampung Selatan dan FA (23) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.

Selain ketiga pelaku yang diduga usai melakukan pesta Narkotika Golongan I Jenis bukan Tanaman ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua)

bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih bekas pakai, 2 (dua) buah pipa kaca / pirek, 2 (dua) buah tutup botol plastik yg sudah dilubangi, 6 (enam) buah pipet plastik yg sudah dimodifikasi,

2 (dua) buah gulungan kertas alumunium foil dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah.” Tuturnya.

” Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba “

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama barang buktinya.

Saat ini ketiga pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Natar guna penyedikan lebih lanjut ” Pungkasnya. 

Share this post