Tribratanews.lampung.polri.go.id
– Polres Lampung Selatan Polda Lampung : Jajaran Polsek Natar, berhasil
mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis
bukan tanamanan, Selasa (3/5/2022).
Ketiga pelaku yang diamankan disalah satu kamar rumah milih
saudara Alpin warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung
Selatan yakni, FF (21) warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan.
SY (22 Dusun III A Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung
kabuoaten Lampung Selatan dan FA (23) warga Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung
kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk, SE, SIK, MH
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Kamis (5/5/2022) membenarkan
bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika
Golongan I Jenis bukan tanaman, Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 23.30 wib
disebuah kamar rumah milik Alpin di Dusun Simbaringin Desa Sidosari Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan ucap Kapolsek. Natar yakni, SY
(22 Dusun III A Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung kabuoaten Lampung Selatan
dan FA (23) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung
Selatan.
Selain ketiga pelaku yang diduga usai melakukan pesta
Narkotika Golongan I Jenis bukan Tanaman ini, pihaknya juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua)
bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih bekas
pakai, 2 (dua) buah pipa kaca / pirek, 2 (dua) buah tutup botol plastik yg
sudah dilubangi, 6 (enam) buah pipet plastik yg sudah dimodifikasi,
2 (dua) buah gulungan kertas alumunium foil dan 1 (satu)
buah korek api gas warna merah.” Tuturnya.
” Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba
tersebut, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
adanya salah satu rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba “
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, kemudian
pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku bersama
barang buktinya.
Saat ini ketiga pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 UU
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bersama barang buktinya sudah
diamankan di Polsek Natar guna penyedikan lebih lanjut ” Pungkasnya.