tribratanews.lampung.polri.go.id
Polsek Negara Batin Bekuk Diduga Pelaku Curi Hp Android di Kampung Gisting Jaya
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/09/2024).
Tersangka inisial FB (24) berdomisili di Jalan Tiga Kibang Kelurahan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (merupakan kondektur bus Jakarta - Negara Batin Way Kanan)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan terjadinya curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Modus operandi pelaku diduga melakukan tindak pidana curat dengan cara memanjat tembok lalu mencongkel jendela kamar tidur dan pelaku masuk kedalam kamar tidur.
Setelah itu, pelaku mengambil HP (handphone) realme C53 warna emas milik korban yang sedang diisi dayanya di atas meja. Atas kejadian tersebut korban melapor di Polsek Negara Batin guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 17. 00 Wib Kanit reskrim Polsek Negara Batin mendapat informasi dari warga tentang pelaku yang telah tiba dari jakarta sebagai kondektur bus (angkutan umum) Jakarta - Neba dan berada di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin.
Atas informasi yang diperoleh, Kanit Reskrim bersama anggota Tekab 308 Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga seorang pelaku berinisial FB tanpa perlawanan, lalu tersangka di bawa ke Polsek Negara Batin untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.