tribratanews.lampung.polri.go.id Pesisir Barat, Sabtu 21 Pebruari 2026 jajaran Polsek Ngaras yang berada di bawah naungan Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kendaraan roda dua dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban Sdr.Sadim (58), warga Way Sesah Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, ke Polsek Ngaras pada Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekiranya Pukul 22.00 Wib . Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 saat memarkirkan kendaraannya di tepi pantai Kali Baru, Pekon/Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, untuk menjaring ikan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin oleh Ipda Jepriansyah,S.H., melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib memperoleh informasi tentang keberadaan kendaraan hasil curian yang dilaporkan tersebut, dengan gerak cepat Petugas menuju lokasi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku penadah berinisial H, (43), Laki-laki, Pekon/Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, serta barang bukti sepeda motor (yang dilaporkan hilang tersebut) ada padanya.
