Polsek Padang Cermin Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Teluk Pandan

14/01/2024 18:06:00 WIB 1.111

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Pesawaran, 13 Januari 2024 - Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan pelapor, M. Iqbal Hakiki Bin A'ing Ibrohim, seorang buruh asal Dusun Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di depan sebuah warung di Desa Sukajaya Lempasing, terjadi aksi pencurian yang merugikan pelapor sebesar Rp 10.000.000,-. Pelaku, Tajri Bin Salim, warga Dusun Sukabumi I, berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 3558 RU, Noka MH1JFZ138KK348632, Nosin JFZ1E3347836 An.Wiyo. Kejadian ini menjadi perhatian anggota Polsek Padang Cermin setelah pelapor melaporkan insiden tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang intensif, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekira jam 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Sukajaya Lempasing dengan bantuan warga. Tajri Bin Salim terjatuh saat berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan bersama sepeda motor yang dicuri.

Pada pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Padang Cermin, barang bukti berupa sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak motor berhasil diamankan. Korban, M. Iqbal Hakiki, akhirnya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Padang Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengapresiasi peran serta warga dalam membantu menangkap pelaku sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat. Pelaku, Tajri Bin Salim, kini akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

in Hukum

Share this post