Polsek Padang Cermin Pesawaran Ungkap Kasus Terkait Bobol Rumah Warga

26/05/2023 18:42:00 WIB 500

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Polres Pesawaran_Polda Lampung- Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin AIPDA Novianto, Kamis (25/05/2023) pukul 14.30 WIB.

Tersangka curat diketahui inisial E alias S Bin Z (33) warga Dusun Sebaris Ds. Hurun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran IPTU Apri Sampanuju, S.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) menjelaskan kejadian curat, yakni Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 01.00 Wib di rumah korban FS (36) yang beralamatkan di Dusun Pematang awi, RT 001/RW 003, Desa Sukajaya Punduh, Kec. Marga punduh, Kab. Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT). Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban FS dengan cara memanjat genteng rumah korban."Pungkasnya.

Setelah Pelaku berhasil masuk kedalam rumah Korban FS, Pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam, 1 (satu) Unit Laptop Merk Dell Latitude Warna Silver dan Uang tunai sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."jelasnya.

mendapatkan informasi Tentang keberadaan Pelaku yang saat ini tengah menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong Kab. Bogor karena Perkara Lain , Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin Polres Pesawaran langsung bergerak menuju Lapas Kelas IIA Cibinong Kab. Bogor pada hari Kamis, 25/05/2023 pukul 14.30 WIB. Setelah sesampainya di TKP Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin Polres Pesawaran melaksanakan kordinasi dengan Pihak Lapas kelas IIA cibinong kab. Bogor, setelah dilakukan introgasi Kepada Pelaku curat, Pelaku mengakui Aksi Perbuatannya."Imbuh IPTU Apri.

Atas kejadian ini, korban FS mengalami Kerugian ditafsir Mencapai Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pelaku Curat Telah mendekam menjalani hukuman di Lapas kelas IIA cibinong kab. Bogor Karena Perkara Lain." Tutup Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri.

in Hukum

Share this post